::
Berdasarkan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor 421 / 1562 / DIKBUD-A mengenai Perpanjangan masa belajar di rumah.
Menindaklanjuti Surat kami Nomor : 421 / 1498 / DIKBUD-A tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah dan arahan lisan Bapak Gubernur Kalimantan Barat serta hasil koordinasi dengan instansi terkait, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Jadi sekali lagi disampaikan kepada peserta didik kami bahwa ini bukan libur, tetapi belajar di rumah. Semoga kita dalam keadaan sehat selalu sampai masa pandemi ini berakhir, semoga masa pandemi ini cepat berakhir agar kita dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan normal di sekolah kita SMKN 1 Jawai Selatan yang tercinta.
Pencarian terkait :