::
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan salam sejahtera untuk kita semua.
Menindaklanjuti surat edaran GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR : 421 / 1587 / DTKBUD-A TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI SATUAN PENDIDIKAN PAUD/RA/SD/MI/SMP/MI/MTs/SMA/MA/SMK/SLB DAN SATUAN PENDIDIKAN LAINNYA PADA TAHUN PEAJARAN 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Di mana pada point nomor 1 c yang berbunyi "Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MI/MTs/SMA/MA/SMK/SLB DAN SATUAN PENDIDIKAN LAINNYA di Provinsi Kalimantan Barat dilakukan dengan Belajar Dari Rumah secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki."
Maka dengan ini kami sampaikan :
Sekian info yang dapat kami sampaikan. Jika bingung berikan komentar melalui disqus atau facebook di kolom komentar bawah, terimakasih.